masukkan script iklan disini
TANGERANG, MEDIA VIKINEWS — Pelaksanaan proyek pemasangan saluran pembuangan air limbah (SPAL) di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui aspirasi Fraksi Golkar Dapil 2, menuai sorotan.
Kegiatan yang berdasarkan data SIRUP memiliki nilai anggaran sekitar Rp100 juta tersebut dilaksanakan oleh CV Gruduk Construction, perusahaan yang beralamat di Jalan Kampung Cadas RT 05/02, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sorotan muncul setelah di lapangan ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari papan informasi publik, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan tidak diindahkannya arahan PPTK Kecamatan Kresek.
Tak hanya persoalan administrasi dan keselamatan kerja, hasil pemasangan SPAL juga menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan pegiat sosial di lokasi, terdapat dugaan pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pengawasan terhadap proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut dijalankan.
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek (PWGK-KRESEK) Kabupaten Tangerang, Alex Sibti, menilai pihak pelaksana tidak boleh mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran daerah.
“Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku dan pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan RAB serta spesifikasi teknis. Kalau sudah ada arahan dari PPTK, jangan sampai justru diabaikan,” tegas Alex kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Alex juga meminta Fraksi Golkar Kabupaten Tangerang Dapil 2 serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deni termasuk Mahfudz Fudianto atau Bimo, untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan.
Menurutnya, program aspirasi DPRD harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak boleh lepas dari pengawasan terhadap kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap aturan.
Sementara itu, PPTK Kecamatan Kresek, H. Cecep Budiman, mengatakan pihak kecamatan telah memberikan pengawasan dan edukasi kepada pelaksana sebelum pekerjaan dimulai.
“Kami dari pihak kecamatan sudah melakukan pengawasan dan edukasi sebelum pelaksanaan dimulai. Kami akan tindak tegas pihak kontraktor yang tidak mengindahkan aturan dan akan stop sementara,” ujar H. Cecep.
Pernyataan PPTK tersebut menjadi penegasan bahwa pihak kecamatan tidak akan membiarkan pekerjaan berjalan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait sorotan terhadap pekerjaan tersebut, Pelaksana Basit kepada Ketua PWGK-KRESEK Kabupaten Tangerang hanya menyampaikan salam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Gruduk Construction belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, penerapan K3, papan informasi publik, maupun pelaksanaan pekerjaan yang disebut belum sesuai spesifikasi teknis.
Selanjutnya, masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada teguran, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis agar penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sumber
(PWGK-KRESEK)
Penerbit Redaksi