Iklan

DPN KIKES KSBSI Laporkan PT PDI Jakarta Utara ke Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Atas Dugaan Union Busting

Kamis, 24 September 2026, September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T13:20:42Z
masukkan script iklan diaini
masukkan script iklan disini

JAKARTA MEDIA SNNEWS , 24 September 2026 — Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum , Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (DPN KIKES KSBSI) secara resmi mendatangi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan manajemen PT PDI yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Laporan pidana ketenagakerjaan ini dilayangkan atas dugaan kuat tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Dugaan union busting ini berawal dari kebijakan manajemen PT PDI yang melakukan mutasi secara sepihak terhadap 3 (tiga) orang anggota KIKES KSBSI tanpa dasar hukum dan pertimbangan yang jelas. Kebijakan tersebut disinyalir kuat sebagai bentuk intimidasi terstruktur terhadap anggota serikat di tingkat perusahaan.

Eskalasi perselisihan semakin memuncak setelah ditemukannya bukti dan indikasi larangan berserikat yang divalidasi dalam Peraturan Perusahaan oleh pihak manajemen PT PDI dan ditandatangani Dinas Tenaga Kerja Dinas Provinsi DKI Jakarta. Tindakan tersebut membatasi dan menghalangi para pekerja untuk mengoperasikan serta menjalankan hak kebebasan berserikat sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi.

Poin Utama Pelaporan:
1. Mutasi Tanpa Dasar Hukum:
Kebijakan mutasi terhadap 3 anggota KIKES KSBSI dinilai tidak memiliki dasar pertimbangan operasional maupun hukum yang sah, serta diduga kuat dijadikan alat untuk memecah konsentrasi dan melemahkan aktivitas serikat pekerja di PT PDI Jakarta Utara. Bahwa mutasi yg dilakukan oleh PT PDI diduga merupakan upaya untuk memindahkan 3 orang tersebut dari PT PDI ke perusahaan lainnya tanpa ada kejelasan penyelesaian hubungan kerja dan hak-hak lainnya.

2. Dugaan Larangan Berserikat:
Manajemen PT PDI diduga menerbitkan kebijakan/larangan yang membatasi buruh untuk bergabung dan beraktivitas dalam organisasi serikat buruh, yang jelas bertentangan dengan kebebasan berserikat di Indonesia.
Hal ini dituangkan dan disahkan dalam Peraturan Perusahaan yang ditandatangani dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Tindakan menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, menjadi pengurus, atau melakukan kegiatan serikat pekerja merupakan pelanggaran pidana berat. Tindakan ini diatur dalam Pasal 28 jo. Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pernyataan Resmi Ketua Umum DPN KIKES KSBSI
Dalam keterangannya di hadapan media usai menyerahkan berkas laporan di Bareskrim Mabes Polri, Binson Purba, S.H., Ketua Umum DPN KIKES KSBSI, menegaskan sikap organisasi:

"Langkah hukum melapor ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Mabes Polri ini kami tempuh karena tindakan manajemen PT PDI Jakarta Utara sudah berada di luar batas toleransi hukum. Mutasi terhadap 3 anggota kami tanpa dasar yang jelas serta ditemukannya praktik larangan berserikat adalah bukti nyata tindakan union busting.

Kebebasan berserikat adalah hak konstitusional buruh yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Perusahaan tidak boleh sewenang-wenang menjadikan mutasi sebagai alat untuk membungkam dan mematikan serikat pekerja. Kami meminta penyidik Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan, objektif, dan menindak tegas oknum manajemen yang bertanggung jawab agar menjadi efek jera bagi industri di Indonesia."

DPN KIKES KSBSI berkomitmen akan terus mendampingi seluruh anggota di PT PDI Jakarta Utara dan mengawal proses hukum ini hingga hak-hak berserikat serta kepastian hukum para pekerja kembali ditegakkan.
Komentar

Tampilkan

Terkini